Senin, 07 September 2015

HAK ASASI TERSNGKA PIDANA


Judul Buku : HAK ASASI TERSNGKA PIDANA
Pengarang : Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M
Penerbit : Kencana
Cetakan  :  Ke-1
Tahun Terbit : 2015
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 312 hlm
Kertas Isi : CD
Cover : Soft
Ukuran : 14 x 21 cm
Berat : 500 hlm
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       76,000 diskon 15% 
Bayar :  Rp       64,600
Stock : 1





HAK ASASI TERSNGKA PIDANA
Pengarang: Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M
Penerbit: Kencana

DAFTAR ISI

BAB 1: KEMERDEKAAN INDIVIDU DAN HAK-HAK TERSANGKA
Konsep Kemerdekaan Individu dan Hak-hak Tersangka
Hukuman Pidana dan Kedudukan Tersangka

BAB 2: HAK TERSANGKA UNTUK DIBELA OLEH ADVOKAT
Konsep dan Pengertian Pembelaan Tersangka Pidana
Bantuan Hukum Cuma-cuma oleh Advokat

BAB 3: HAK TERSANGKA UNTUK DIAM, ANTI-KRIMINALISASI DIRI, DAN HAK-HAK MIRANDA
Hak Tersangka untuk Diam dan tidak Dilakukan Kriminalisasi Diri
Teori Peringatan Miranda

BAB 4: DOKTRIN HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG YANG TIDAK BERLAKU SURUT
Pengertian dan Rasional dari Larangan Berlakunya Hukum yang Retroaktif
Perkembangan Teori Hukum tentang Larangan Memperlakukan Kaidah
Hukum secara Retroaktif

BAB 5: HAK UNTUK BEBAS DARI HUKUMAN YANG KEJAM
Hukuman yang Kejam Melanggar HAM
Apakah Hukuman Mati Merupakan Hukuman yang Kejam
Konsep Hukum tentang Anti-Penyiksaan Terhadap Tersangka Pidana
Penyiksaan Tersangka Pidana dalam Sejarah Hukum

BAB 6: HAK TERSANGKA ATAS PRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH
Konsep Praduga Tidak Bersalah
Perkembangan Doktrin Praduga Tidak Bersalah

BAB 7: TEORI HUKUM TENTANG ANTI PENGGANDAAN RISIKO, NE BIS IN IDEM, DAN RES JUDICATA
Pengertian Teori Anti-Penggandaan Risiko, Ne Bis In Idem, dan Res Judicata
Sejarah tentang Teori Anti Penggandaan Risiko
Perkembangan Teori Anti Penggadaan Risiko
Masalah Risiko Ganda dalam Perkara Perdata

BAB 8: HAK TERSANGKA UNTUK TIDAK DISADAP, DIJEBAK, ATAU DIPERLAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG
Konsep Hukum tentang Larangan Penyadapan Alat Telekomunikasi Tersangka
Berbagai Model Penyadapan Menurut Hukum
Rambu-rambu Hukum untuk Penyadapan Alat Telekomunikasi Tersangka
Pendorongan/Penggiringan/Penjebakan oleh Penegak Hukum

Referensi
Tentang Penulis




Tidak ada komentar:

Posting Komentar