Senin, 23 Februari 2015

Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M

Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M
Judul: Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M
Tema : Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI

Salam Pengantar Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M

BISNIS NASIB
Assallamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Di negeri barat, asuransi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Jenis-jenis asuransi sangat beragam, yang terkadang tidak terpikirkan oleh kita. Tentunya kita tidak perlu heran, karena memang demikianlah gaya kehidupan orang kaflr. Mereka selalu berupaya mencari dunia sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal harom, termasuk dengan berbisnis asuransi, yang tak lain adalah bisnis nasib (untung-untungan).
Bagi orang yang rasa tawakalnya digantungkan kepada benda (harta), asuransi adalah solusi terbaik untuk meraih ketenangan hidup. Sehingga bagi mereka, semakin banyak ikut asuransi, maka semakin tenang hidupnya.Tentunya ini hanyalah angan-angan semata, karena ketenangan hidup tidak mungkin diraih dengan bertawakal kepada benda.
Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh dengan keadilan, memandang asuransi termasuk muamalah yang harom. Karena di dalam asuransi, orang-orang yang menjadi pesertanya (pemegang polis) tidak bisa dipastikan akan mendapatkan manfaat yang adil dari keikutsertaannya itu.
Hal ini sangat berbeda dengan jual beli. Bila penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan dan terjadi transaksi, maka keduanya dipastikan akan memperoleh manfaat dari muamalah tersebut. Penjual akan mendapat keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya, sedangkan pembeli mendapatkan barang yang dibutuhkannya. Sekali lagi, keadaan ini sangat berbeda dengan asuransi. Asuransi hanya akan memberikan manfaat bagi orang yang mengikutinya hanya bila syarat dan ketentuannya telah terpenuhi.
Bila ia tidak pernah mengalami musibah, maka asuransi yang diikutinya tidak memberikan manfaat apapun baginya. la bahkan rugikarena setiap bulan membayar premi yang jumlahnya bisa sangat besar sementara ia tidak pernah merasakan manfaatnya.
Asuransi tetaplah harom meskipun perusahaan penyelenggaranya kelak' akan menyalurkan keuntungan yang didapatnya untuk kepentingan masyarakat (seperti asuransi-asuransi milik pemerintah). Muamalah yang harom tidak berubah menjadi halal walaupun tujuan yang hendak dicapainya adalah kebaikan.
Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M ini mengangkat pembahasan asuransi karena beberapa waktu terakhir banyak muncul pertanyaan tentang masalah ini. Hal ini terkait dengan adanya program pemerintah yang mengadakan asuransi kesehatan bagi warganya (BPJS Kesehatan).
Semoga sajian kami member manfaat bagi pembaca.
Pembaca yang kami hormati. Dalam beberapa waktu terakhir, perjalanan dakwah salaflyyah di berbagai penjuru dunia mengalami perkembangan yang demikian cepat dan banyak membuat kita tercengang. Kita seolah tak percaya dengan munculnya fitnah demi fitnah yang sangat besar dan membuat ngeri. Bagaimana tidak? Orang yang terseret ke dalamnya bukan lagi kelas ustadz atau dai, bahkan para ulama! Perubahan yang demikian cepat terkadang membuat kami bingung. Satu permasalahan belum sempat kami muat, sudah muncul masalah yang baru. Perkembangan teknologi informasi yang kian canggih makin membuat sajian kami sering terasa sangat “telat”
Apapun keadaannya, Fawaid memang bukanlah majalah berita. lnilah prinsip yang selalu kami pegang. Kalau pun kami menyajikan informasi perkembangan dakwah terbaru, kami berupaya selalu diiringi nasihat para ulama, sehingga informasi yang kami sajikan akan membuahkan bimbingan dan bukan kebingungan.
Wallohu a’lam.
Wassallamu'alailkum Warohmatullohi Wabarokatuhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar