
Sabtu, 12 September 2015
Majalah Fawaid Edisi 15 vol 02 Ramadhan-Syawal 1436H Juli-Aguslus 2015M
Dulu kita mengenal seorang dai selebritis bernama Jefri al-Bukhori rohimahulloh. Ustadz Uje, demikan nama tenarnya, adalah orang Indonesia asli dan sangat mungkin belum pernah tinggal di Bukhoro. Tapi namanya menunjukkan kalau ia berasal dari Bukhoro atau setidaknya pernah tinggal di sana.
Kasus pemberian nama seperti ini sering kita jumpai. Yaitu orang tua memberi nama anaknya dengan nama-nama orang sholih, tetapi yang dijadikan nama adalah “penyandaran“ orang sholih tersebut kepada daerah asalnya. Misalnya, al-Bukhori, al-Ghifari, al-Farisi, ash-Shon’ani, dan sebagainya. Padahal itu semua bukanlah nama. Itu hanya sebutan untuk menunjukkan dari mana asal orang tersebut.
Kejadian seperti ini tidak hanya di kalangan kaum muslimin secara umum, namun di kalangan Salafyyin-pun tidak sedikit kita jumpai. Sehingga memberi nama pun butuh ilmu. Tidak bisa kita sembarangan memberi nama pada anak-anak kita. Karena dalam Islam nama tidak hanya memiliki arti (makna), tetapi di dalamnya juga terkandung doa. Sehingga ungkapan, “Apalah arti sebuah nama” tidak berlaku dalam Islam.
Kekeliruan lain yang banyak terjadi dalam memberi nama adalah memberi nama dengan jumlah yang banyak. Tidak cukup satu atau dua kata, namun bisa empat bahkan lima kata. Padahal dari sisi makna terkadang tidak memiliki arti yang baik dan sejalan dengan syariat.
Kasus seperti ini pun lagi-lagi bukan monopoli kaum muslimin secara umum, namun Salafyyin juga masih sering memberi nama anaknya dengan banyak nama (Iebih dari satu). Misalnya Muhammad Sholih, Abdulloh Umar, Ali Abdul Azis, dan sebagainya.
Memang bukan perkara yang sampai pada tingkat diharomkan, namun memberi nama dengan Iebih dari satu nama bukan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sehingga bila memberi nama pada anak kita cukup dengan satu nama, seperti Abdulloh, Ahmad, Umar, Utsman, Zubair, dan sebagainya.
Maka hendaknya kita memperhatikan masalah pemberian nama pada anak. Setiap insan insya Alloh akan memiliki anak, sehingga kita memiliki kewajiban untuk memahami bagaimana bimbingan syariat dalam masalah ini. Karena memberi nama yang baik pada anak termasuk bagian dari pendidikan orang tua kepada anaknya. Selain permasalahan bagaimana memberi nama sesuai bimbingan syariat, pada Fawaid kali ini kamijuga mengangkat satu permasalahan terkait fenomena mulai munculnya dai-dai selebritis dari kalangan hizbiyyun Halabiyyun. Para dai ini sebelumnya sudah malang melintang di dunia dakwah berkamera, entah itu di TV Rodja atau teve-teve yang masih satu jalur dengan mereka.
Keberadaan para dai Halabiyyun di dunia pertevean ini rupanya mampu menarik minat salah satu teve swasta untuk menjadikan beberapa di antara mereka sebagai pengisi acara dakwah di teve swasta tersebut. Di awali dengan Badru Salam yang muncul di Trans 7 kemudian diikuti oleh Syafiq Riza Basalamah.
Tak ayal kemunculan dua dai ini di teve swasta disambut oleh para penggemarnya sebagai keberhasilan besar yang patut dibanggakan. Padahal apa yang terjadi sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat memilukan, yaitu dengan makin banyaknya pelanggaran syariat yang dilakukan dalam keadaan dai itu menganggapnya sebagai sesuatu yang “mendingan“. Inilah keadaan terbaru dai-dai Rodja, yang Dzulqarnain dan orang-orang yang bersamanya memberikan pembelaan kepada mereka.
Judul: Majalah Fawaid Edisi 15 vol 02 Ramadhan-Syawal 1436H Juli-Aguslus 2015M
Tema : Tuntunan Syariat dalam Memberi Nama
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soil cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Sabtu, 20 Juni 2015
Majalah Fawaid No. 14 vol. 02
Ramadhan, bulan penuh berkah yang setiap tahun selalu hadir dan selalu dinanti oleh kaum muslimin dengan berbagai kepentingan, ada di antara mereka mengharap datangnya bulan ramadhan untuk mendapatkan keuntungan akhirat, dan ada pula di antara mereka yang mengharap datangnya bulan Ramadhan untuk mendapatkan kesempatan mengumpulkan keuntungan dunia. Tak hanya itu, proses pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhanpun beragam diwarnai berbagai dengan amalan sunnah hingga amalan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam sama sekali, atau bahkan menyelisihinya yaitu,
.Penentuan tanggal 1 ramadhan menggunakan hisab.
Puasa di hari yang diragukan dalam rangka berhati-hati.
Imsak sebelum adzan subuh kurang lebih 10 menit sebelumnya.
Melafadzkan niat puasa Ramadhan dengan lisan
Mengkhususkan ziarah kubur di awal Ramadhan ataupun di akhirnya.
Judul: Majalah Fawaid No. 14 vol. 02
Penerbit: Ma’had Al Mashurah
Berat: 100 gr
Harga: 12000
Daftar isi
Pondasi Iman
Khilafah Tidak Harus Ada Pada Ahlul Bait
Bid‘ah-bid’ah Bulan Romadhon
Amaliyyah Romadhon
Fawa '
Alangkah Kasihannya Muhammad
Al lmam dan yang Bersamanya dalam Perjanjian Tersebut
Abdullah Bin Mar'i, Si Pengecut Kabur da'ri Ma’had Fuyusy
Ibadah
Air Najis bg. 1
Saudara sesusuan dalam islam
Perdagangan yang dilarang dalam islam
Hai’d & Talak
Minggu, 24 Mei 2015
Majalah Fawaid Edisi 13 Vol: 02
Rambu-rambu dalam Berpakaian menjadi topik utama majalah fawaid edisi 13 kali ini yang mana kebanyakan kaum muslimin menganggap pakaian hanyalah sebatas kebutuhan sekunder yang tak perlu ada aturan khusus sehingga trend fashion terus berkembang setiap musim dibeberapa negara tanpa mengenal batasan tata krama dan akhlak dalam berpakaian, lalu bagaimana islam mengatur tata cara berbusana agar manfaatnya tak lebih dari sekedar menutup aurat? Dan mengapa islam membatasi tata cara berpakaian untuk kebutuhan tertentu. Apa yang diinginkan oleh pemilik syariat ini dalam pembatasan berbusana bagi kaum muslimin.
Daftar isi:Pondasi Iman: Keutamaan Abu Bakar dan Umar Rodhiyallohu ’anhuma di Atas Ali Rodhiyallohu ’anhu
Rambu-rambu dalam Berpakaian
Badai Serangan Yang Kokoh (’Ashifatul Hazm)
Awal Mula Hizbinya Hizbi, Dahulu Mereka Adalah Salafy
Membela Manhaj Salaf: Dahsyatnya Fitnah Tamyi'
Aqidah Kita: Dua Syahadat Fiqih lbadah
Fiqih Ibadah: Air Musta'mal
Fiqih Keluarga: Hukum Menyolati Jenazah Anak-anak
Kisah Ulama : Keadaan Yaman Sebelum Dakwah Syaikh Muqbil, Rahasia Suksesnya Dakwah Syaikh Muqbil
Senin, 20 April 2015
Majalah Fawaid No 12 Vol. 02
Ijazah dalam dunia pendidikan menjadi harga mati yang harus diraih setelah menempuh pendidikan sebagai bekal kesuksesan hidup di dunia, sehingga berbagai cara ditempuh tanpa memandang etika dan syariat untuk mendapatkan selembar kertas pengesahan dari sebuah lembaga pendidikan. Bahkan sebagian orang menyandarkan keberhasilan di dunia dinilai dari ijazah yang dimiliki, semakin tinggi ijazah yang didapatkan, semakin terbuka peluang keberhasilan yang diraih, lalu bagaimanakah sebenarnya ajaran islam memandang ijazah dalam proses belajar mengajar. Benarkah ijazah sebagai syarat utama seorang mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, lalu mengapa setiap tahun banyak lulusan dari berbagai lembaga pendidikan tak mampu mengangkat problem ketenagakerjaan bahkan pengangguran semakin merajalela. Kemanakah fungsi yang digadang-gadang akan mengantarkan keberhasilan setelah selesai menempuh pendidikan. Simaklah penjelasan tuntas permasalahan ijazah dalam pandangan islam yang diulas oleh majalah fawaid edisi no 12 april 2015.
Yang tak kalah penting dalam edisi kali ini adalah permasalahan hukum-hukum seputar pengurusan jenazah yang kian langka diketahui setiap muslim karena sebagaian mereka masih terkungkung pemikiran mistis akibat banyak mendengar dan menyaksikan tayangan fiksi penggambaran makhluk halus dari orang-orang yang telah meninggal. Terlebih lagi tatacara pengurusan jenazah selama ini hanya diketahui oleh para ulama kampung atau pemuka adat setempat yang sebagiannya tidak mengenal ilmu syariat yang benar tentang tatacara pengurusan jenazah. Itulah perlunya Anda mengetahui secara rinci hukum-hukum yang membahas tentang tata cara pengurusan jenazah bila mana suatu saat dibutuhkan tak harus mengandalkan orang lain.
Daftar isi majalah fawaid no 12 vol. 02 april 1436 H/2015M
Keabsahan Khilafah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu’anhu
Hukum-hukum Jenazah
Menggapai Barakah Tanpa Ijazah
Akibat Nonton Ustadz diTV Rodja
Pujian Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkholi Terhadap Asy Syaikh Robi’ bin Hadi al Madkholi
Meruntuhkan Subhat Hizbiyyun
Iman dan Islam
Bab Sunnah Fitroh
Panji-panji Pembaharuan Islam Dakwah Syaikh Muqbil bin Hadi
Membantah Syubhat dan Makar Mutalawwin
Bangun Rumah di Musim Hujan? Jalan Terus...
Senin, 23 Februari 2015
Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M
Judul: Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M
Tema : Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Assallamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Di negeri barat, asuransi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Jenis-jenis asuransi sangat beragam, yang terkadang tidak terpikirkan oleh kita. Tentunya kita tidak perlu heran, karena memang demikianlah gaya kehidupan orang kaflr. Mereka selalu berupaya mencari dunia sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal harom, termasuk dengan berbisnis asuransi, yang tak lain adalah bisnis nasib (untung-untungan).
Bagi orang yang rasa tawakalnya digantungkan kepada benda (harta), asuransi adalah solusi terbaik untuk meraih ketenangan hidup. Sehingga bagi mereka, semakin banyak ikut asuransi, maka semakin tenang hidupnya.Tentunya ini hanyalah angan-angan semata, karena ketenangan hidup tidak mungkin diraih dengan bertawakal kepada benda.
Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh dengan keadilan, memandang asuransi termasuk muamalah yang harom. Karena di dalam asuransi, orang-orang yang menjadi pesertanya (pemegang polis) tidak bisa dipastikan akan mendapatkan manfaat yang adil dari keikutsertaannya itu.
Hal ini sangat berbeda dengan jual beli. Bila penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan dan terjadi transaksi, maka keduanya dipastikan akan memperoleh manfaat dari muamalah tersebut. Penjual akan mendapat keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya, sedangkan pembeli mendapatkan barang yang dibutuhkannya. Sekali lagi, keadaan ini sangat berbeda dengan asuransi. Asuransi hanya akan memberikan manfaat bagi orang yang mengikutinya hanya bila syarat dan ketentuannya telah terpenuhi.
Bila ia tidak pernah mengalami musibah, maka asuransi yang diikutinya tidak memberikan manfaat apapun baginya. la bahkan rugikarena setiap bulan membayar premi yang jumlahnya bisa sangat besar sementara ia tidak pernah merasakan manfaatnya.
Asuransi tetaplah harom meskipun perusahaan penyelenggaranya kelak' akan menyalurkan keuntungan yang didapatnya untuk kepentingan masyarakat (seperti asuransi-asuransi milik pemerintah). Muamalah yang harom tidak berubah menjadi halal walaupun tujuan yang hendak dicapainya adalah kebaikan.
Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M ini mengangkat pembahasan asuransi karena beberapa waktu terakhir banyak muncul pertanyaan tentang masalah ini. Hal ini terkait dengan adanya program pemerintah yang mengadakan asuransi kesehatan bagi warganya (BPJS Kesehatan).
Semoga sajian kami member manfaat bagi pembaca.
Pembaca yang kami hormati. Dalam beberapa waktu terakhir, perjalanan dakwah salaflyyah di berbagai penjuru dunia mengalami perkembangan yang demikian cepat dan banyak membuat kita tercengang. Kita seolah tak percaya dengan munculnya fitnah demi fitnah yang sangat besar dan membuat ngeri. Bagaimana tidak? Orang yang terseret ke dalamnya bukan lagi kelas ustadz atau dai, bahkan para ulama! Perubahan yang demikian cepat terkadang membuat kami bingung. Satu permasalahan belum sempat kami muat, sudah muncul masalah yang baru. Perkembangan teknologi informasi yang kian canggih makin membuat sajian kami sering terasa sangat “telat”
Apapun keadaannya, Fawaid memang bukanlah majalah berita. lnilah prinsip yang selalu kami pegang. Kalau pun kami menyajikan informasi perkembangan dakwah terbaru, kami berupaya selalu diiringi nasihat para ulama, sehingga informasi yang kami sajikan akan membuahkan bimbingan dan bukan kebingungan.
Wallohu a’lam.
Wassallamu'alailkum Warohmatullohi Wabarokatuhu.
Tema : Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Salam Pengantar Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M
BISNIS NASIBAssallamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Di negeri barat, asuransi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Jenis-jenis asuransi sangat beragam, yang terkadang tidak terpikirkan oleh kita. Tentunya kita tidak perlu heran, karena memang demikianlah gaya kehidupan orang kaflr. Mereka selalu berupaya mencari dunia sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal harom, termasuk dengan berbisnis asuransi, yang tak lain adalah bisnis nasib (untung-untungan).
Bagi orang yang rasa tawakalnya digantungkan kepada benda (harta), asuransi adalah solusi terbaik untuk meraih ketenangan hidup. Sehingga bagi mereka, semakin banyak ikut asuransi, maka semakin tenang hidupnya.Tentunya ini hanyalah angan-angan semata, karena ketenangan hidup tidak mungkin diraih dengan bertawakal kepada benda.
Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh dengan keadilan, memandang asuransi termasuk muamalah yang harom. Karena di dalam asuransi, orang-orang yang menjadi pesertanya (pemegang polis) tidak bisa dipastikan akan mendapatkan manfaat yang adil dari keikutsertaannya itu.
Hal ini sangat berbeda dengan jual beli. Bila penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan dan terjadi transaksi, maka keduanya dipastikan akan memperoleh manfaat dari muamalah tersebut. Penjual akan mendapat keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya, sedangkan pembeli mendapatkan barang yang dibutuhkannya. Sekali lagi, keadaan ini sangat berbeda dengan asuransi. Asuransi hanya akan memberikan manfaat bagi orang yang mengikutinya hanya bila syarat dan ketentuannya telah terpenuhi.
Bila ia tidak pernah mengalami musibah, maka asuransi yang diikutinya tidak memberikan manfaat apapun baginya. la bahkan rugikarena setiap bulan membayar premi yang jumlahnya bisa sangat besar sementara ia tidak pernah merasakan manfaatnya.
Asuransi tetaplah harom meskipun perusahaan penyelenggaranya kelak' akan menyalurkan keuntungan yang didapatnya untuk kepentingan masyarakat (seperti asuransi-asuransi milik pemerintah). Muamalah yang harom tidak berubah menjadi halal walaupun tujuan yang hendak dicapainya adalah kebaikan.
Majalah Fawaid Edisi 11 vol 02 Rabiul Akhir 1436H-Februari 2015M ini mengangkat pembahasan asuransi karena beberapa waktu terakhir banyak muncul pertanyaan tentang masalah ini. Hal ini terkait dengan adanya program pemerintah yang mengadakan asuransi kesehatan bagi warganya (BPJS Kesehatan).
Semoga sajian kami member manfaat bagi pembaca.
Pembaca yang kami hormati. Dalam beberapa waktu terakhir, perjalanan dakwah salaflyyah di berbagai penjuru dunia mengalami perkembangan yang demikian cepat dan banyak membuat kita tercengang. Kita seolah tak percaya dengan munculnya fitnah demi fitnah yang sangat besar dan membuat ngeri. Bagaimana tidak? Orang yang terseret ke dalamnya bukan lagi kelas ustadz atau dai, bahkan para ulama! Perubahan yang demikian cepat terkadang membuat kami bingung. Satu permasalahan belum sempat kami muat, sudah muncul masalah yang baru. Perkembangan teknologi informasi yang kian canggih makin membuat sajian kami sering terasa sangat “telat”
Apapun keadaannya, Fawaid memang bukanlah majalah berita. lnilah prinsip yang selalu kami pegang. Kalau pun kami menyajikan informasi perkembangan dakwah terbaru, kami berupaya selalu diiringi nasihat para ulama, sehingga informasi yang kami sajikan akan membuahkan bimbingan dan bukan kebingungan.
Wallohu a’lam.
Wassallamu'alailkum Warohmatullohi Wabarokatuhu.
Rabu, 24 Desember 2014
Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014
Judul: Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02/Shaffar 1436H/Desember 2014
Tema : Sutrah Sunnah Nabi yang Ditinggalkan
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Termasuk bagian dari keterasingan agama ini di tengah umatnya adalah permasalahan sutroh. Berapa banyak kaum muslimin yang telah paham masalah ini dan berupaya mengamalkannya? Kita bisa memastikan bahwa jumlahnya sangat sedikit.
Melihat pemandangan orang sholat di sebuah masjid tanpa membuat sutroh adalah hal yang sangat lumrah di sekitar kita. Keadaan ini bisa terjadi pada imam -saat sholat berjamaah- atau orang yang sholat sendirian ketika sholat wajib (karena dia mungkin terlambat sehingga tidak mendapati sholat jamaah) atau sholat Sunnah.
Bila kita mengkaji permasalahan sutroh, kita akan tahu bahwa permasalahan ini sangat ditekankan, bahkan banyak ulama yang berpendapat hukumnya adalah wajib. Sehingga semestinya bagi kaum muslimin untuk memahami masalah ini dalam rangka meningkatkan kualitas sholatnya, yaitu agar sesuai dengan bimbingan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Di sisi lain, pengetahuan tentang sutroh akan membuat kita bisa menyikapi orang yang sedang sholat, yaitu agar kita jangan sampai lewat di depan orang sholat antara orang tersebut dengan sutrohnya. Karena terdapat ancaman yang keras bagi orang yang lewat di depan orang sholat tersebut.
Pada Fawaid kali ini kami mengangkat Topik Utama tentang sutroh, sebagai salah satu upaya memahamkan kaum musllmin pada permasalahan ini. Tentunya apa yang kami lakukan ini hanya satu langkah kecil dari berbagai upaya untuk memahamkan umat pada agamanya.
Pembaca Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014 yang kami hormati. Pertempuran antara salafiyyun dengan hizbiyyun adalah pertempuran antara al-haq melawan al-bathil, yang akan terus berlangsung sepanjang hayat di kandung badan. Sehingga tidak semestinya kita berangan-angan, setelah satu fitnah selesai, maka tidak akan ada lagi fitnah yang melanda salafiyyin.
Kami hanya sekedar mengingatkan saja bahwa dalam situasi apapun terlebih lagi saat fitnah bergejolak kita jangan sampai menjauh dari para ulama. Karena di masa kita manusia terbaik di sisi Alloh ta'ala dari sisi ilmu dan amal adalah para ulama robbani, yang telah dikenal sebagai pembela agama jauh dari ambisi dunia. Seingga kepada merekalah semestinya kita menyandarkan bimbingan dari setiap masalah yang kita hadapi.
Termasuk dalam permasalahan fitnah yang masih terus bergejolak, yaitu fitnah Dzulqarnain dan orang-orang yang bersamanya. Mereka masih terus melancarkan makar-makarnya, termasuk melemparkan berbagai syubhat untuk merusak pemikiran salafiyyin dan menggoyahkan pendirian mereka.
Setelah gagal merusak kredibilitas para asatidzah ahlus sunnah, kini mereka berupaya membidik kredibilitas para ulama ahlus sunnah semisal Syaikh Hani bin Buroik -yang mereka sebut sebagai pengoplos fatwa- Syaikh Arofat, Syaikh Badr al-Badr, dan Syaikh Kholid adz-Dzufairi yang dianggap oleh mereka sebagai
orang-orang yang belum pantas disebut ulama dan baru sekelas ustadz kalau di Indonesia. Juga celaan mereka bahwa para masyayikh tersebut hanya ingin menumpang tenar di bawah ketiak Syaikh Robi dan celaan-celaan lainnya. Allohul muata'an.
Mudah-mudahan pada edisi mendatang kami diberi kemudahan oleh Alloh ta’ala untuk bisa menyajikan data dan fakta tentang makar-makar mereka, sehingga kita bisa selalu waspada dan selamat dari fitnah ini. Wallohua’lam.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Sebagian Daftar isi Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014 antara lain:
- Subhat Khowarij (bagian dua)
- Sutroh untuk Sholat
- Menepis tipu daya Firanda, membela ulama sunnah
- Mutalawwin bergandeng tangan dengan hajuriyun, kok bisa
- Menyikapi Tahdzir asy-Syaikh Utsman as-Salimi terhadap Ust. Luqman Ba'abduh
- Fatwa ulama: Pentingnya menjaga hubungan dan saling mengunjungi di masa fitnah
- Ini dia ciri-ciri orang yang menyimpang, Waspadailah!
- Kisah kepahlawanan Islam: Singa-singa Sahara
- Kisah Shohabat: Sa'ad bin Abi Waqqosh, sang pemanah hebat
- dan masih banyak lagi...
Tema : Sutrah Sunnah Nabi yang Ditinggalkan
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Sinopsis Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014
Memasyarakatkan SutrohAssalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Termasuk bagian dari keterasingan agama ini di tengah umatnya adalah permasalahan sutroh. Berapa banyak kaum muslimin yang telah paham masalah ini dan berupaya mengamalkannya? Kita bisa memastikan bahwa jumlahnya sangat sedikit.
Melihat pemandangan orang sholat di sebuah masjid tanpa membuat sutroh adalah hal yang sangat lumrah di sekitar kita. Keadaan ini bisa terjadi pada imam -saat sholat berjamaah- atau orang yang sholat sendirian ketika sholat wajib (karena dia mungkin terlambat sehingga tidak mendapati sholat jamaah) atau sholat Sunnah.
Bila kita mengkaji permasalahan sutroh, kita akan tahu bahwa permasalahan ini sangat ditekankan, bahkan banyak ulama yang berpendapat hukumnya adalah wajib. Sehingga semestinya bagi kaum muslimin untuk memahami masalah ini dalam rangka meningkatkan kualitas sholatnya, yaitu agar sesuai dengan bimbingan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Di sisi lain, pengetahuan tentang sutroh akan membuat kita bisa menyikapi orang yang sedang sholat, yaitu agar kita jangan sampai lewat di depan orang sholat antara orang tersebut dengan sutrohnya. Karena terdapat ancaman yang keras bagi orang yang lewat di depan orang sholat tersebut.
Pada Fawaid kali ini kami mengangkat Topik Utama tentang sutroh, sebagai salah satu upaya memahamkan kaum musllmin pada permasalahan ini. Tentunya apa yang kami lakukan ini hanya satu langkah kecil dari berbagai upaya untuk memahamkan umat pada agamanya.
Pembaca Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014 yang kami hormati. Pertempuran antara salafiyyun dengan hizbiyyun adalah pertempuran antara al-haq melawan al-bathil, yang akan terus berlangsung sepanjang hayat di kandung badan. Sehingga tidak semestinya kita berangan-angan, setelah satu fitnah selesai, maka tidak akan ada lagi fitnah yang melanda salafiyyin.
Kami hanya sekedar mengingatkan saja bahwa dalam situasi apapun terlebih lagi saat fitnah bergejolak kita jangan sampai menjauh dari para ulama. Karena di masa kita manusia terbaik di sisi Alloh ta'ala dari sisi ilmu dan amal adalah para ulama robbani, yang telah dikenal sebagai pembela agama jauh dari ambisi dunia. Seingga kepada merekalah semestinya kita menyandarkan bimbingan dari setiap masalah yang kita hadapi.
Termasuk dalam permasalahan fitnah yang masih terus bergejolak, yaitu fitnah Dzulqarnain dan orang-orang yang bersamanya. Mereka masih terus melancarkan makar-makarnya, termasuk melemparkan berbagai syubhat untuk merusak pemikiran salafiyyin dan menggoyahkan pendirian mereka.
Setelah gagal merusak kredibilitas para asatidzah ahlus sunnah, kini mereka berupaya membidik kredibilitas para ulama ahlus sunnah semisal Syaikh Hani bin Buroik -yang mereka sebut sebagai pengoplos fatwa- Syaikh Arofat, Syaikh Badr al-Badr, dan Syaikh Kholid adz-Dzufairi yang dianggap oleh mereka sebagai
orang-orang yang belum pantas disebut ulama dan baru sekelas ustadz kalau di Indonesia. Juga celaan mereka bahwa para masyayikh tersebut hanya ingin menumpang tenar di bawah ketiak Syaikh Robi dan celaan-celaan lainnya. Allohul muata'an.
Mudah-mudahan pada edisi mendatang kami diberi kemudahan oleh Alloh ta’ala untuk bisa menyajikan data dan fakta tentang makar-makar mereka, sehingga kita bisa selalu waspada dan selamat dari fitnah ini. Wallohua’lam.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Sebagian Daftar isi Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 10 vol 02 2014 antara lain:
- Subhat Khowarij (bagian dua)
- Sutroh untuk Sholat
- Menepis tipu daya Firanda, membela ulama sunnah
- Mutalawwin bergandeng tangan dengan hajuriyun, kok bisa
- Menyikapi Tahdzir asy-Syaikh Utsman as-Salimi terhadap Ust. Luqman Ba'abduh
- Fatwa ulama: Pentingnya menjaga hubungan dan saling mengunjungi di masa fitnah
- Ini dia ciri-ciri orang yang menyimpang, Waspadailah!
- Kisah kepahlawanan Islam: Singa-singa Sahara
- Kisah Shohabat: Sa'ad bin Abi Waqqosh, sang pemanah hebat
- dan masih banyak lagi...
Minggu, 09 November 2014
Majalah Fawaid Edisi 09 vol 02 2014
Judul: Majalah Fawaid Edisi 09 vol 02/Dzulhijjah-Muharrom 1436H/Oktober-Nopember 2014
Tema : Jerat-jerat Riba
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Waspada terhadap riba adalah sikap yang semestinya dimiliki oleh setiap muslim yang menginginkan kehalalan dari harta yang didapatnya. Karena di masa sekarang, riba telah menyebar ke banyak jenis muamalah, tak hanya sekedar hutang piutang saja.
Kita bisa melihat di sekitar kita, banyak sekali lembaga pembiayaan (leasing) yang menawarkan kemudahan pembelian berbagai macam barang dengan cara kredit berbunga "rendah". Bagi kaum muslimin yang tidak terlalu peduli dengan keharoman riba -terlebih didorong oleh gaya hidup yang konsumtif- iming-iming beli barang dengan kredit berbunga rendah menjadi tawaran yang cukup menggiurkan. Tak heran bila usaha seperti ini makin tumbuh subur dan merambah ke banyak bidang.
Di sinilah pentingnya sikap waspada terhadap riba. Selain minimnya ilmu agama yang kita miliki, riba yang kian berkembang dengan berbagai jenis dan macamnya juga kian samar karena dibungkus dengan berbagai istilah yang mengaburkan. Terlebih sekarang juga muncul berbagai lembaga jasa keuangan beriabel
"syariah" yang semua ini menuntut kita untuk makin waspada dan teiiti sebelum "membeli".
Sesuatu yang sangat memprihatinkan sebenarnya, di negeri muslim ini riba justru kian mendapat tempat. Padahal jelas Alloh ta'ala mengharomkan riba dan menggolongkannya sebagai dosa besar. Sehingga usaha yang dibangun dengan riba sama sekali tidak barokah dan tidak akan membawa maslahat, meskipun terlihat mentereng dan hebat.
Kita bisa melihat misalnya, bila suatu negeri mengalami krisis ekonomi, maka yang paling dulu terkena dampaknya adalah usaha yang dipenuhi dengan riba. Sebaliknya, usaha yang jauh dari riba cenderung lebih kebal terhadap krisis. Begitu pula usaha yang dibangun dengan riba pondasinya sangat "ringkih". Hanya terkena sebuah isu yang kurang baik (isu negatif), sebuah perusahaan asetnya bisa susut drastis, bahkan bisa membawa kebangkrutan. Sehingga semestinya kaum muslimin mencukupkan dengan yang halal, karena hal itu akan menentramkan dan menjauhkan kita dari murka Alloh ta’a|a.
Pembaca Fawaid yang kami hormati, pada edisi ini Fawaid memberanikan diri mengangkat sebuah topik yang sebenarnya kami tidak ingin memuatnya. Yang kami inginkan adalah masalah ini berakhir dengan kebaikan, terciptanya islah dan persatuan di antara pihak-pihak yang telah sekian lama berseberangan. Namun ketika "penantian" ini berakhir tidak sesuai harapan, yakni tidak terwujudnya islah dan persatuan karena salah satu pihak tetap dalam sikapnya yang menyelisihi kebenaran, kami memberanikan diri untuk mengangkat masalah ini. Harapan kami agar segenap salafiyyin mendapat gambaran yang lengkap tentang masalah ini sehingga bisa mengambil sikap yang benar sesuai bimbingan para ulama.
Tentulah pembaca sudah bisa menebaknya. Ya, topik tersebut adalah permasalahan fitnah Dzulqarnain dan kawan-kawan. Ketika para ulama telah berbicara kemudian sekian lama menanti, namun tidak ada tanda-tanda perubahan pada Dzulqarnain, bahkan sebaliknya ia melakukan makar demi makar untuk mementahkan bimbingan para ulama, maka harapan itu kian menipis dan akhirnya memudar.
Harapan Dzulqarnain akan berubah menjadi baik ketika ditahdzir para ulama, pada akhirnya harus ditutup dengan kenyataan pahit bahwa dia memang sebagaimana disifatkan oleh Syaikh Robi' hafizhohulloh yaitu bermuka dua, suka memainkan masalah agama, dan meniru Ali Hasan al-Halabi dalam membuat makar. Wailohu a'lam.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Sebagian Daftar isi Majalah Fawaid Edisi 09 vol 02 2014 antara lain:
- Subhat Khowarij
- Topik Utama: Jerat-jerat riba
- Topik Khusus: Permasalahan Dzulqornain telah selesai
- Fatwa: Awas deklarasi Khilafah Islamiyyah Khayal di Iraq
- Menyimpang tanpa sadar
- dan masih banyak lagi
Tema : Jerat-jerat Riba
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 104 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Sinopsis Majalah Fawaid Edisi 09 vol 02 2014
MEWASPADAI RIBAAssalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Waspada terhadap riba adalah sikap yang semestinya dimiliki oleh setiap muslim yang menginginkan kehalalan dari harta yang didapatnya. Karena di masa sekarang, riba telah menyebar ke banyak jenis muamalah, tak hanya sekedar hutang piutang saja.
Kita bisa melihat di sekitar kita, banyak sekali lembaga pembiayaan (leasing) yang menawarkan kemudahan pembelian berbagai macam barang dengan cara kredit berbunga "rendah". Bagi kaum muslimin yang tidak terlalu peduli dengan keharoman riba -terlebih didorong oleh gaya hidup yang konsumtif- iming-iming beli barang dengan kredit berbunga rendah menjadi tawaran yang cukup menggiurkan. Tak heran bila usaha seperti ini makin tumbuh subur dan merambah ke banyak bidang.
Di sinilah pentingnya sikap waspada terhadap riba. Selain minimnya ilmu agama yang kita miliki, riba yang kian berkembang dengan berbagai jenis dan macamnya juga kian samar karena dibungkus dengan berbagai istilah yang mengaburkan. Terlebih sekarang juga muncul berbagai lembaga jasa keuangan beriabel
"syariah" yang semua ini menuntut kita untuk makin waspada dan teiiti sebelum "membeli".
Sesuatu yang sangat memprihatinkan sebenarnya, di negeri muslim ini riba justru kian mendapat tempat. Padahal jelas Alloh ta'ala mengharomkan riba dan menggolongkannya sebagai dosa besar. Sehingga usaha yang dibangun dengan riba sama sekali tidak barokah dan tidak akan membawa maslahat, meskipun terlihat mentereng dan hebat.
Kita bisa melihat misalnya, bila suatu negeri mengalami krisis ekonomi, maka yang paling dulu terkena dampaknya adalah usaha yang dipenuhi dengan riba. Sebaliknya, usaha yang jauh dari riba cenderung lebih kebal terhadap krisis. Begitu pula usaha yang dibangun dengan riba pondasinya sangat "ringkih". Hanya terkena sebuah isu yang kurang baik (isu negatif), sebuah perusahaan asetnya bisa susut drastis, bahkan bisa membawa kebangkrutan. Sehingga semestinya kaum muslimin mencukupkan dengan yang halal, karena hal itu akan menentramkan dan menjauhkan kita dari murka Alloh ta’a|a.
Pembaca Fawaid yang kami hormati, pada edisi ini Fawaid memberanikan diri mengangkat sebuah topik yang sebenarnya kami tidak ingin memuatnya. Yang kami inginkan adalah masalah ini berakhir dengan kebaikan, terciptanya islah dan persatuan di antara pihak-pihak yang telah sekian lama berseberangan. Namun ketika "penantian" ini berakhir tidak sesuai harapan, yakni tidak terwujudnya islah dan persatuan karena salah satu pihak tetap dalam sikapnya yang menyelisihi kebenaran, kami memberanikan diri untuk mengangkat masalah ini. Harapan kami agar segenap salafiyyin mendapat gambaran yang lengkap tentang masalah ini sehingga bisa mengambil sikap yang benar sesuai bimbingan para ulama.
Tentulah pembaca sudah bisa menebaknya. Ya, topik tersebut adalah permasalahan fitnah Dzulqarnain dan kawan-kawan. Ketika para ulama telah berbicara kemudian sekian lama menanti, namun tidak ada tanda-tanda perubahan pada Dzulqarnain, bahkan sebaliknya ia melakukan makar demi makar untuk mementahkan bimbingan para ulama, maka harapan itu kian menipis dan akhirnya memudar.
Harapan Dzulqarnain akan berubah menjadi baik ketika ditahdzir para ulama, pada akhirnya harus ditutup dengan kenyataan pahit bahwa dia memang sebagaimana disifatkan oleh Syaikh Robi' hafizhohulloh yaitu bermuka dua, suka memainkan masalah agama, dan meniru Ali Hasan al-Halabi dalam membuat makar. Wailohu a'lam.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
Sebagian Daftar isi Majalah Fawaid Edisi 09 vol 02 2014 antara lain:
- Subhat Khowarij
- Topik Utama: Jerat-jerat riba
- Topik Khusus: Permasalahan Dzulqornain telah selesai
- Fatwa: Awas deklarasi Khilafah Islamiyyah Khayal di Iraq
- Menyimpang tanpa sadar
- dan masih banyak lagi
Rabu, 23 April 2014
Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05
Judul: Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05 vol.01/Jumadits Tsani-Rajab 1435H/April – Mei 2014,
Tema : Ahlus Sunnah vs Hizbiyyah
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Berpecah dan berkelompok-kelompok, saling bermusuhan antara satu kelompok dengan lainya, adalah realita yang harus kita akui menghiasi wajah umat Islam di mana-mana. Tiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada kelompoknya, merasa di atas al-haq, sementara yang lainnya adalah salah. Inilah salah satu topik utama Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05 kali ini.
Tentu ini adalah keadaan yang memilukan dan membuat prihatin siapa saja yang memiliki ghiroh terhadap agamanya. Banyak yang merasa sedih karena umat ini ternyata tidak bisa bersatu.
Namun harus kita ingat pula bahwa berpecah dan berselisih adalah keadaan yang tak terhindarkan dalam perjalanan umat ini. Dengan kata lain, ini adalah sunnatulloh, yang mau tidak mau akan terjadi pada umat ini. Dari banyak nash, kita ketahui bahwa ikhtilaf (perse1isihan/perbedaan pandangan) akan banyak terjadi sepeninggal Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Salam, dan semakin jauh dari masa kenabian, semakin merebak dan meluas pula karenanya.
Menghadapi keadaan sperti ini, banyak umat dibuat bingung karenaya. Tidak tahu mana kelompok yang benar-benar di atas al-haq, karena semua mengklaim sebagai kelompok yang selamat, sermua mengklaim sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Syubhat-syubhat yang sangat samar dan menjerumuskan, senantiasa dilepaskan oleh berbagai kelompok, untuk menjerat umat menjadi mangsa hizbiyyahnya.
Bila kita mencermati berbagai diskusi, perdebatan, atau silang pendapat yang berkembang di sekitar kita, sungguh kebingunganlah yang paling mudah muncul. Terlebih bila kita menengok dunia internet, perdebatan tentang masalah ini sudah masuk pada keadaan yang demikian kompleks dan seperti tak ada habisnya.
Lantas, bagaimana bimbingan syariat dalam menghadapi situasi “chaos” semacam ini? Akankah umat dibiarkan bingung dan terombang-ambing dengan berbagai klaim kebenaran dari kelompok (hizb)?
Tentu saja tidak. Allah Ta’ala dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wa Salam telah memberikan bimbingannya bagaimana menyelamatkan diri dan agama kita dalam situasi seperti ini. Inilah yang menjadi topik utama pada majalah Fawaid Edisi 05 ini, yang diambil dari fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta, Kerajaan Saudi Arabia, yang diketuai asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah. Semoga memberi manfaat bagi kita semua.
Di Rubrik Pondasi Iman mengetengahkan judul “Meminta Syafaat kepada Orang Mati adalah Syirik” yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Umar As-Sewed Hafidzahullah.
Pada Rubrik Fatwa Ulama berisi antara lain, hakekat orang yang ditahdzir ulama, Mereka dengki terhadap Asy-Syaikh Robi’, Cara bertaubat dari kesalahan, Syaikh terpengaruh orang disekitarnya?.
Pada Rubrik Membela Manhaj Salaf berisi: Membongkar kejahatan Ihya ut-Turots dan jaringanya, Fatwa ulama tentang bahaya Ihya ut-Turots.
Tema : Ahlus Sunnah vs Hizbiyyah
Penerbit: Ma’had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Sinopsis Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05 vol.01/Jumadits Tsani-Rajab 1435H/April – Mei 2014,
Ahlus Sunnah vs HizbiyyahBerpecah dan berkelompok-kelompok, saling bermusuhan antara satu kelompok dengan lainya, adalah realita yang harus kita akui menghiasi wajah umat Islam di mana-mana. Tiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada kelompoknya, merasa di atas al-haq, sementara yang lainnya adalah salah. Inilah salah satu topik utama Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05 kali ini.
Tentu ini adalah keadaan yang memilukan dan membuat prihatin siapa saja yang memiliki ghiroh terhadap agamanya. Banyak yang merasa sedih karena umat ini ternyata tidak bisa bersatu.
Namun harus kita ingat pula bahwa berpecah dan berselisih adalah keadaan yang tak terhindarkan dalam perjalanan umat ini. Dengan kata lain, ini adalah sunnatulloh, yang mau tidak mau akan terjadi pada umat ini. Dari banyak nash, kita ketahui bahwa ikhtilaf (perse1isihan/perbedaan pandangan) akan banyak terjadi sepeninggal Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Salam, dan semakin jauh dari masa kenabian, semakin merebak dan meluas pula karenanya.
Menghadapi keadaan sperti ini, banyak umat dibuat bingung karenaya. Tidak tahu mana kelompok yang benar-benar di atas al-haq, karena semua mengklaim sebagai kelompok yang selamat, sermua mengklaim sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Syubhat-syubhat yang sangat samar dan menjerumuskan, senantiasa dilepaskan oleh berbagai kelompok, untuk menjerat umat menjadi mangsa hizbiyyahnya.
Bila kita mencermati berbagai diskusi, perdebatan, atau silang pendapat yang berkembang di sekitar kita, sungguh kebingunganlah yang paling mudah muncul. Terlebih bila kita menengok dunia internet, perdebatan tentang masalah ini sudah masuk pada keadaan yang demikian kompleks dan seperti tak ada habisnya.
Lantas, bagaimana bimbingan syariat dalam menghadapi situasi “chaos” semacam ini? Akankah umat dibiarkan bingung dan terombang-ambing dengan berbagai klaim kebenaran dari kelompok (hizb)?
Tentu saja tidak. Allah Ta’ala dan Rosul-Nya Shollallohu ‘alaihi wa Salam telah memberikan bimbingannya bagaimana menyelamatkan diri dan agama kita dalam situasi seperti ini. Inilah yang menjadi topik utama pada majalah Fawaid Edisi 05 ini, yang diambil dari fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta, Kerajaan Saudi Arabia, yang diketuai asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah. Semoga memberi manfaat bagi kita semua.
Di Rubrik Pondasi Iman mengetengahkan judul “Meminta Syafaat kepada Orang Mati adalah Syirik” yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Umar As-Sewed Hafidzahullah.
Pada Rubrik Fatwa Ulama berisi antara lain, hakekat orang yang ditahdzir ulama, Mereka dengki terhadap Asy-Syaikh Robi’, Cara bertaubat dari kesalahan, Syaikh terpengaruh orang disekitarnya?.
Pada Rubrik Membela Manhaj Salaf berisi: Membongkar kejahatan Ihya ut-Turots dan jaringanya, Fatwa ulama tentang bahaya Ihya ut-Turots.
Diantara isi Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 05 vol.01/Jumadits Tsani-Rajab 1435H/April – Mei 2014,:
- Membongkar kejahatan Ihya ut-Turots dan jaringanya
- Hakekat orang yang di tahdzir ulama
- Barang yang harom diperjualbelikan
- Ajarkan al-Qur’an sejak dini
- Jihad di Kampung Laut
Selasa, 17 Desember 2013
Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 03 vol.01/Muharrom-Shofar 1435H/November-Desember 2013
Judul: Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 03 vol.01/Muharrom-Shofar 1435H/November-Desember 2013
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Berdakwah melalui media adalah sesuatu yang sudah jamak dilakukan. Terlebih di masa kini, ketika media komunikasi makin banyak jenisnya.
Sebagai ahlussunnah, kita diajarkan untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam mencari ilmu agama, termasuk lewat media. Karena tidak semua media dakwah berjalan di atas sunnah dan tidak semua seruannya adalah kepada sunnah. Bahkan mungkin mayoritasnya berjalan di atas berbagai penyimpangan dan seruanyapun kepada berbagai hizbiyyah.
Kita bisa menyaksikan di tengah masyarakat banyaknya buku atau majalah yang diterbitkan oleh kelompok sesat seperti Syi'ah, Khowarij, Ikhwanul Muslimin, Sufi, Quburiyyun, dan sebgainya. Begitu pula di radio atau situs-situs internet, bahkan televisi. Berbagai macam aliran dan kelompok menyimpang benar-benar memanfaatkan berbagai media yang ada untuk menyebarkan racun-racun sesatnya kepada umat.
Maka sudah seharusnya kita hanya memilih media dakwah yang dikelola oleh ahlusuunah. apa yang dimiliki ahlussunnah sudah mencukupi. Kita tidak perlu melirik kepada media lain, meskipun dari sisi penampilan atau penyampaian terlihat lebih menarik.
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Sinopsis Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 03 vol.01/Muharrom-Shofar 1435H/November-Desember 2013
Media Dakwah Milik Kita Sudah Mencukupi
Sebagai ahlussunnah, kita diajarkan untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam mencari ilmu agama, termasuk lewat media. Karena tidak semua media dakwah berjalan di atas sunnah dan tidak semua seruannya adalah kepada sunnah. Bahkan mungkin mayoritasnya berjalan di atas berbagai penyimpangan dan seruanyapun kepada berbagai hizbiyyah.
Kita bisa menyaksikan di tengah masyarakat banyaknya buku atau majalah yang diterbitkan oleh kelompok sesat seperti Syi'ah, Khowarij, Ikhwanul Muslimin, Sufi, Quburiyyun, dan sebgainya. Begitu pula di radio atau situs-situs internet, bahkan televisi. Berbagai macam aliran dan kelompok menyimpang benar-benar memanfaatkan berbagai media yang ada untuk menyebarkan racun-racun sesatnya kepada umat.
Maka sudah seharusnya kita hanya memilih media dakwah yang dikelola oleh ahlusuunah. apa yang dimiliki ahlussunnah sudah mencukupi. Kita tidak perlu melirik kepada media lain, meskipun dari sisi penampilan atau penyampaian terlihat lebih menarik.
Alhamdulillah di tengah kita sekarang telah banyak bermunculan media dakwah. Mulai dari media cetak seperti buku, buletin, majalah, media radio, internet, cd dakwah, media-media internet messanging macam WhatsApp dan selainnya.
Ketika kita tahu sebuah media dikelola oleh orang-orang yang suka menjalin hubungan dengan hizbiyyin misalnya, maka tidak perlu kita mengoknya. Begitu pula bila kita tahu sebuah media menampilkan dai yang telah diperingatkan para ulama agar kita menjauhinya, maka dengan segera kita menjauhi media tersebut, meskipun banyak orang mempromosikan media tersebut sebagai media ahlussunnah. Di masa sekarang fitnah semakin banyak dan samar, yang menuntut kita untuk selalu hati-hati dalam bertindak.
Diantara isi Majalah Fiqih Islami Fawaid Edisi 03 vol.01/Muharrom-Shofar 1435H/ November-Desember 2013 :
Hukum seputar jenggot, Wajibnya Mengamalkan Sunnah oleh Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed, Fiqih Nisa' Haid dan Sholat, Fiqih Keluarga Pendidikan Tauhid dan Sunnah Kepada Anak, Tahzir Asy-Syaikh Robi' bin Hadi terhadap Radio Rodja, Yazid Jawaas dan Ja'far Umar Thalib, dan lain-lain.Senin, 30 September 2013
Majalah Fiqih Islami Fawaid, Edisi No.02 vol.01/Dzulqo'dah-Dzulhijjah 1434H/September-Oktober 2013
Judul: Majalah Fiqih Islami Fawaid, Edisi No.02 vol.01/Dzulqo'dah-Dzulhijjah 1434H/September-Oktober 2013
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Alhamdulillah, Majalah Fawaid edisi kedua dapat hadir kembali dihadapan pembaca sekalian. Diantara materi yang disajikan dalam Majalah Fawaid edisi kedua ini berisi beberapa hal yang harus dketahui bagi siapa saja yang berkeinginan menuntut ilmu di Ma'had Darul Hadits Ma'bar yang diasus oleh Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafidhahulloh. Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menetapkan bahwa murid yang boleh belajar di ma'had beliau haruslah seorang salafy dan harus membawa tazkiyah (rekomendasi) dari dai ahlussunnah yang beliau kenal dan dikenal oleh murid beliau disana.
Topik Utama majalah Fawaid edisi 02 adalah Hukum-hukum seputar hijab dengan rincian pembahasan saat apakah hijab tersebut diwajibkan, apa yang dimaksud pakaian kemasyhuran, bolehkan guru laki-laki mengajar murid perempuan, hukum menempakan wajah kepada calon suami.
Dalam bab fikih, Majalah Fawaid edisi 02 mengetengahkan bab tentang najis, fikih jual beli dengan orang yang mabuk, anak kecil dan makelar. Fikih untuk wanita membahas kejadian yang mengringi haid.
Topik khusus dalam majalah fawaid edisi 02 Penjelasan secara ringkas terhadap beberapa kerusakan yahya al-Hajuri.
Tulisan lainya:
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000 (Jawa) Rp.14.000 (Luar Jawa)
Alhamdulillah, Majalah Fawaid edisi kedua dapat hadir kembali dihadapan pembaca sekalian. Diantara materi yang disajikan dalam Majalah Fawaid edisi kedua ini berisi beberapa hal yang harus dketahui bagi siapa saja yang berkeinginan menuntut ilmu di Ma'had Darul Hadits Ma'bar yang diasus oleh Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafidhahulloh. Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menetapkan bahwa murid yang boleh belajar di ma'had beliau haruslah seorang salafy dan harus membawa tazkiyah (rekomendasi) dari dai ahlussunnah yang beliau kenal dan dikenal oleh murid beliau disana.
Topik Utama majalah Fawaid edisi 02 adalah Hukum-hukum seputar hijab dengan rincian pembahasan saat apakah hijab tersebut diwajibkan, apa yang dimaksud pakaian kemasyhuran, bolehkan guru laki-laki mengajar murid perempuan, hukum menempakan wajah kepada calon suami.
Dalam bab fikih, Majalah Fawaid edisi 02 mengetengahkan bab tentang najis, fikih jual beli dengan orang yang mabuk, anak kecil dan makelar. Fikih untuk wanita membahas kejadian yang mengringi haid.
Topik khusus dalam majalah fawaid edisi 02 Penjelasan secara ringkas terhadap beberapa kerusakan yahya al-Hajuri.
Tulisan lainya:
- Fatwa ulama tentang bahaya berkholwat di internet, fatwa pemberontakan di Suriah, Bagaimana hukum belajar di turotsi?
- Kisah sahabat mengambil judul Umar al-Faruq sang pembeda umat ini
- Kisah ulama al-Imam syafi'i
- Kisah singa-singa sahara (pembebasan Mekkah)
Kamis, 18 Juli 2013
Majalah Fiqih Islami Fawaid, Edisi Perdana No.01 vol.01/Sya'ban-Romadhon 1434H/Juli-Agustus 2013
Judul: Majalah Fiqih Islami Fawaid, Edisi Perdana No.01 vol.01/Sya'ban-Romadhon 1434H/Juli-Agustus 2013
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000
Sebagian isi Majalah Fawaid:
Topik Utama:
Peringatan Keras Rosulullah terhadap gambar bernyawa, Foto hewan untuk berjualan, foto jin, hukum vidio dan televisi, video taklim, baju bergambar binatang, Dakwah salaf dakwah tauhid, Mengenal thaharah, hukum-hukum jual beli, adab makan, tafsir surat al-Fatihah, Fatwa LAjnah DAimah tentang Asy-Syaik Ali Hasan, Profil Ma'had Ma'bar Yaman, Baersabarlah wahai keluarga bilal, Mengais rezki lewat bubur ayam, Kisah Shohabat Abu Bakar Ash-Shidiq rodhiyallohu'anhu, Kisah Ulama Al-Imam Malik rohimahulloh Imam Darul Hijroh, Kisah kepahlawanan Pembela Islam Serial singa-singa sahara.
Penerbit: Ma'had al-Manshuroh
Tebal: 124 halaman
Fisik: 15 cm x 23 cm, uv, soft cover
Harga: Rp 12.000
Sebagian isi Majalah Fawaid:
Topik Utama:
Peringatan Keras Rosulullah terhadap gambar bernyawa, Foto hewan untuk berjualan, foto jin, hukum vidio dan televisi, video taklim, baju bergambar binatang, Dakwah salaf dakwah tauhid, Mengenal thaharah, hukum-hukum jual beli, adab makan, tafsir surat al-Fatihah, Fatwa LAjnah DAimah tentang Asy-Syaik Ali Hasan, Profil Ma'had Ma'bar Yaman, Baersabarlah wahai keluarga bilal, Mengais rezki lewat bubur ayam, Kisah Shohabat Abu Bakar Ash-Shidiq rodhiyallohu'anhu, Kisah Ulama Al-Imam Malik rohimahulloh Imam Darul Hijroh, Kisah kepahlawanan Pembela Islam Serial singa-singa sahara.
Langganan:
Postingan (Atom)










